Satgas PKH Bertindak, Penyelesaian Konflik Agraria di Pasangkayu Alami Kemajuan

PASANGKAYU, Manakarra Pos – Upaya penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Pasangkayu kembali menunjukkan kemajuan.

Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan pemasangan plang penertiban di lokasi perkebunan PT Pasangkayu, tepatnya di Afdeling Bravo 13, Kamis (10/7/2025).

Pemasangan plang ini menandai langkah tegas pemerintah dalam menata kawasan yang terindikasi dikuasai tanpa legalitas yang jelas.

Dalam kegiatan tersebut, Satgas PKH turut didampingi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu, aparat desa, Babinsa, serta perwakilan internal perusahaan.

Ketua Tim Satgas PKH, M Purnomo Satriyadi, mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menguasai atau melakukan aktivitas di lahan yang telah dipasangi plang.

Untuk itu ia meminta pihak-pihak yang selama ini melakukan pelarangan panen untuk berkoordinasi langsung dengan Kejari Pasangkayu.

“Hal ini merupakan respons atas adanya indikasi kelompok-kelompok yang menunggangi isu penertiban kawasan demi menguasai lahan tanpa dasar hukum,” jelas Purnomo.

Berdasarkan berita acara resmi, luas total lahan yang menjadi objek penertiban mencapai 861,71 hektare.

Dari jumlah itu, 776,71 hektare berada di luar areal tanam dan diduga telah dikuasai masyarakat, sementara 85 hektare berada di dalam areal tanam milik PT Pasangkayu.

PT Pasangkayu Siap Patuhi Proses Hukum

Merespons langkah Satgas PKH, pihak PT Pasangkayu menyampaikan dukungan penuh terhadap proses penertiban dan penegakan hukum yang dilakukan.

Community Development Area Manager (CDAM) Area Celebes PT Pasangkayu, Agung Senoaji, menegaskan bahwa perusahaan siap bekerja sama secara transparan dan konstruktif demi penyelesaian konflik yang adil dan berkelanjutan.

“Sehubungan dengan pemasangan plang penertiban oleh Satgas Sawit, kami menyatakan komitmen penuh untuk mendukung proses ini secara terbuka dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Agung.

Agung juga menjelaskan bahwa sejak awal pembukaan lahan, perusahaan telah mengikuti seluruh prosedur legal sesuai ketentuan yang berlaku pada masanya.

“PT Pasangkayu menghormati setiap keputusan hukum di Indonesia. Kami tetap menjalankan operasional secara normal sambil menunggu hasil akhir dari proses verifikasi dan tindak lanjut Satgas,” tambahnya.

Agung menekankan bahwa PT Pasangkayu sebagai bagian dari industri kelapa sawit nasional selalu menjunjung tinggi prinsip keberlanjutan, kepatuhan terhadap hukum, dan tanggung jawab sosial perusahaan.

“Kami berkomitmen meningkatkan standar operasional dan menjaga keseimbangan antara kelangsungan usaha dan kesejahteraan masyarakat. Ini bagian dari kontribusi kami terhadap pembangunan daerah dan ketahanan ekonomi nasional,” tutupnya.

Dengan pemasangan plang penertiban ini, diharapkan konflik lahan yang telah berlangsung lama dapat segera diselesaikan secara hukum dan transparan demi kepentingan semua pihak. (*/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *