‎Sosok Khairil Anwar, Penjaga Kawasan Hutan Pasangkayu

PASANGKAYU, Manakarra Pos – Di tengah rumitnya persoalan kehutanan di Kabupaten Pasangkayu, satu nama kerap muncul sebagai figur yang konsisten menjaga kawasan hutan.

‎Dia adalah Khairil Anwar, yang diberi tugas oleh negara yakni Kepala Seksi Perlindungan Hutan di KPH Pasangkayu.

‎Bagi sebagian masyarakat, Khairil dikenal sebagai “pahlawan kawasan.”

‎Dia bukan hanya paham regulasi kehutanan, tetapi juga berani mengambil risiko ketika kawasan hutan terancam.

‎Sikap tegasnya membuat dihormati, meski di sisi lain kerap berhadapan dengan tekanan dari pihak yang tidak sepakat dengan tindakannya.

‎Khairil tercatat sebagai pejabat teknis yang beberapa kali mengungkap persoalan perambahan hutan, termasuk dugaan masuknya 15 titik kebun sawit ke dalam kawasan hutan lindung di areal HGU.

‎Laporannya sempat memantik perhatian publik dan mempertegas bahwa perusakan hutan adalah tindak pidana, bukan sekadar pelanggaran administrasi.

‎Namun keberaniannya menjaga kawasan justru membawanya pada konsekuensi hukum.

‎Puncaknya, pada 26 Februari 2024, Khairil diproses hukum terkait tindakan pengamanan sebuah mobil milik perusahaan Astra Agro Lestari (PT Pasangkayu).

‎Kepada wartawan, Khairil menjelaskan bahwa keputusan itu diambil secara spontan karena situasi lapangan memanas dan berpotensi memicu amukan massa.

‎Berada di lokasi, dengan tanggungjawab sebagai orang kehutanan, ia mengaku bertindak untuk meredam eskalasi.

‎“Kalau saya di lokasi dan melihat ancaman, apa salahnya saya mengambil tindakan pengamanan?” ujarnya, Jumat (21/11/2025). Begitu mengenang persoalan yang sempat menimpah dirinya.

‎Proses hukum berlangsung panjang hingga akhirnya Khairil dinyatakan bersalah dan menjalani masa tahanan 5 bulan 7 hari, dari tuntutan 10 bulan, sebelum dinyatakan bebas pada 1 Agustus 2024.

‎Khairil mengaku menerima putusan tersebut dengan lapang dada, meski merasa bahwa tindakan yang diambil murni demi keamanan dan ketertiban.

‎Apa yang dialami Khairil menjadi potret beratnya tugas seorang penjaga kawasan.

‎Menjaga hutan bukan hanya soal idealisme, tetapi juga risiko hukum dan tekanan sosial yang harus dipikul.

‎Tidak banyak yang tahu, Khairil saat ini memikul tiga seksi sekaligus di KPH Pasangkayu.

‎Pertama sebagai Seksi Perlindungan Hutan.

‎Kedua Seksi Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), dan ketiga Seksi Pemberdayaan Masyarakat.

Khairil Anwar dengan motor dinasnya saat hendak berangkat ke lokasi kawasan.

‎Dalam kesehariannya, Khairil tetap tampil sederhana.

‎Pria ini berasal dari Makassar, dengan garis keluarga ayah dari Jeneponto dan Bima, sementara ibunya berasal dari Takalar–Bone.

‎Ia adalah anak bungsu mendiang Anwar Said, seorang pejuang Angkatan 45 yang satu letting dengan Andi Oddang dan Ahmad Lamo, mantan Gubernur Sulawesi Selatan.

‎Khairil lahir pada 22 Desember 1972.

‎Sosoknya bekerja dalam sunyi, namun jejaknya di batas-batas kawasan hutan mengingatkan bahwa hutan adalah amanah, bukan ruang untuk dirusak.

‎Keberanian itu pula yang membuat nama Khairil Anwar dikenang sebagai figur yang berdiri untuk hukum dan kelestarian lingkungan.

Penulis : Egi Sugianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *