PASANGKAYU, Manakarra Pos – Di tengah rumitnya persoalan kehutanan di Kabupaten Pasangkayu, satu nama kerap muncul sebagai figur yang konsisten menjaga kawasan hutan.
Dia adalah Khairil Anwar, yang diberi tugas oleh negara yakni Kepala Seksi Perlindungan Hutan di KPH Pasangkayu.
Bagi sebagian masyarakat, Khairil dikenal sebagai “pahlawan kawasan.”
Dia bukan hanya paham regulasi kehutanan, tetapi juga berani mengambil risiko ketika kawasan hutan terancam.
Sikap tegasnya membuat dihormati, meski di sisi lain kerap berhadapan dengan tekanan dari pihak yang tidak sepakat dengan tindakannya.
Khairil tercatat sebagai pejabat teknis yang beberapa kali mengungkap persoalan perambahan hutan, termasuk dugaan masuknya 15 titik kebun sawit ke dalam kawasan hutan lindung di areal HGU.
Laporannya sempat memantik perhatian publik dan mempertegas bahwa perusakan hutan adalah tindak pidana, bukan sekadar pelanggaran administrasi.
Namun keberaniannya menjaga kawasan justru membawanya pada konsekuensi hukum.
Puncaknya, pada 26 Februari 2024, Khairil diproses hukum terkait tindakan pengamanan sebuah mobil milik perusahaan Astra Agro Lestari (PT Pasangkayu).
Kepada wartawan, Khairil menjelaskan bahwa keputusan itu diambil secara spontan karena situasi lapangan memanas dan berpotensi memicu amukan massa.
Berada di lokasi, dengan tanggungjawab sebagai orang kehutanan, ia mengaku bertindak untuk meredam eskalasi.
“Kalau saya di lokasi dan melihat ancaman, apa salahnya saya mengambil tindakan pengamanan?” ujarnya, Jumat (21/11/2025). Begitu mengenang persoalan yang sempat menimpah dirinya.
Proses hukum berlangsung panjang hingga akhirnya Khairil dinyatakan bersalah dan menjalani masa tahanan 5 bulan 7 hari, dari tuntutan 10 bulan, sebelum dinyatakan bebas pada 1 Agustus 2024.
Khairil mengaku menerima putusan tersebut dengan lapang dada, meski merasa bahwa tindakan yang diambil murni demi keamanan dan ketertiban.
Apa yang dialami Khairil menjadi potret beratnya tugas seorang penjaga kawasan.
Menjaga hutan bukan hanya soal idealisme, tetapi juga risiko hukum dan tekanan sosial yang harus dipikul.
Tidak banyak yang tahu, Khairil saat ini memikul tiga seksi sekaligus di KPH Pasangkayu.
Pertama sebagai Seksi Perlindungan Hutan.
Kedua Seksi Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), dan ketiga Seksi Pemberdayaan Masyarakat.

Dalam kesehariannya, Khairil tetap tampil sederhana.
Pria ini berasal dari Makassar, dengan garis keluarga ayah dari Jeneponto dan Bima, sementara ibunya berasal dari Takalar–Bone.
Ia adalah anak bungsu mendiang Anwar Said, seorang pejuang Angkatan 45 yang satu letting dengan Andi Oddang dan Ahmad Lamo, mantan Gubernur Sulawesi Selatan.
Khairil lahir pada 22 Desember 1972.
Sosoknya bekerja dalam sunyi, namun jejaknya di batas-batas kawasan hutan mengingatkan bahwa hutan adalah amanah, bukan ruang untuk dirusak.
Keberanian itu pula yang membuat nama Khairil Anwar dikenang sebagai figur yang berdiri untuk hukum dan kelestarian lingkungan.
Penulis : Egi Sugianto












